DISTRIBUSI PENDUDUK
A. Definisi Distribusi Penduduk
Jumlah penduduk di suatu wilayah tidaklah tetap, namun akan selalu berubah (bertambah atau berkurang) sering dengan perjalanan waktu. Pertambahan penduduk terjadi karena angka kelahiran dan angka kematian tidak seimbang, dimana angka kelahiran lebih besar dari angka kematian. Pertambahan penduduk juga dipengaruhi selisih angka penduduk yang masuk dan keluar suatu wilayah. Pertambahan penduduk suatu wilayah berupa angka-angka yang kongkrit dalam pertamahan setiap tahunnya, sedangkan pertumbuhan penduduk berupa besaran prosentasenya saja. Persebaran atau distribusi penduduk adalah bentuk penyebaran penduduk di suatu wilayah atau negara, apakah penduduk tersebut tersebar merata atau tidak. Kepadatan penduduk erat kaitannya dengan kemampuan wilayah dalam mendukung kehidupan penduduknya.
B. Klasifikasi Distribusi Penduduk
Secara garis besarnya klasifikasi distribusi penduduk dapat digolongkan menurut :
a. Berdasar Geografis
Indonesia yang terdiri dari beberapa kepulauan besar dan kecil, penduduknya tersebar secara merata,. Terdapat 922 pulau berpenghuni dan 12.675 pulau tanpa penghuni. Pulau yang terpadat penduduknya adalah Pulau Jawa, lebih dari separuh (64%) penduduk Indonesia bertempat tinggal di pulau tersebut, padahal luasnya hanya 6,6% dari luas wilayah Indonesia. Sedangkan daerah Kalimantan yang luasnya 27,2% hanya dihuni oleh 4,4% dari seluruh penduduk Indonesia.
Persebaran penduduk yang belum merata tentu saja menimbulkan masalah sosial ekonomi yang serius bagi pemerintah. Persebaran penduduk dunia secara geografis sebagaimana yang kita ketahui penduduk di lima benua, yaitu Asia, Afrika, Amerika, Eropa, dan Oceania. Lebih dari separuh penduduk dunia bertempat tinggal di Asia sedangkan sisanya tersebar di benua Afrika, Eropa, Amerika Utara, Amerika Latin, USSR dan Oceania.
b. Berdasar Administratif dan Politis
Secara administratif dan politis penduduk Indonesia tersebar di 34 provinsi, kemudian di tiap-tiap provinsi secara administratif dibagi dalam kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia terdapat tiga daerah khusus atau istimewa yang setingkat dengan provinsi, yaitu :
- Daerah Istimewa Aceh
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Provinsi yang terpadat penduduknya, yaitu DKI Jakarta. Ada ketentuan bahwa penduduk di suatu kecamatan tidak boleh lebih dari 30.000 jiwa. Penduduk di kelurahan berkisar antara 10.000-20.000 jiwa. Untuk provinsi-provinsi lain di Indonesia, persebaran penduduk bisa dilihat berdasarkan jumlah penduudk masing-masing kabupaten ataupun presentasi distribusinya.
C. Distribusi Penduduk Berdasarkan Domisili
Persebaran pemduudk dapat dikategorikan menurut tempat tinggalnya, yaitu :
- Perkotaan
- Pedesaan
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Bab 1 pasal 1 :
- Daerah pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama, pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonom.
- Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawsan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi jasa pemerintahan, pelayanan sisoal, dan kegiatan ekonomi.
Peraturan Kepala BPS No. 37 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia
- Perkotaan adalah status suatu wilayah administrasi seingkat desa/kelurahan yang memenuhi kriteria klasifikasi wilayah perkotaan.
- Perdesaan adalah status suatu wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan yang belum memenuhi kriteria klasifikasi wilayah perkotaan.
Kriteria wilayah perkotan adalah persyaratan tertenu dalam hal kepadatan penduduk, presentase rumah tangga pertanian, dan keberadaan/akses pada fasilitas perotaan, yang dimiliki suatu desa/kelurahan untuk mnentukan status perkotaan suatu desa/kelurahan. Fasilitas perkotaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK)
- Sekolah Menengah Pertama
- Sekolah Menengah Umum
- Pasar
- Pertokoan
- Bioskop
- Rumah sakit
- Hotel, bilyar, diskotik, panti pijat, salon
- Presentase rumah tangga yang menggunakantelepon, dan
- Presentase rumah tangga yang menggunakan listrik
Kriteria Perkotaan Menurut Peraturan BPS 2010 No. 37 memiliki 3 indikator, yaitu :
- Indikator kependudukan : kepadatan penduduk (KPD) per km persegi.
- Indikator kegiatan ekonomi : presentase rumah tangga (PRT) yang bekerja di sektor pertanian.
- Indikator fasilitas perkotaan : jumlah fasilitas urban (JFU).
DAFTAR PUSTAKA
Lembaga Demografi FEUI., Buku Pegangan Bidang Kependudukan, 1980
Bogue, Donald J., Prinsiple of Demography, John Willey & Sons, 1969, Ch. 7,8, & 15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar